Senin, 22 Agustus 2011

STATUTA ORGANISASI KEMAHASISWAAN FAKULTAS PETERNAKAN

S T A T U T A
O R G A N I S A S I     M A H A S I S W A
F A K U L T A S   P E T E R N A K A N
U N I V E R S I T A S   S A M   R A T U L A N G I
M A N A D O

Pembukaan
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Republik Indonesia merupakan perjuangan seluruh rakyat Indonesiayang harus dilanjutkan oleh seluruh generasi muda demi mewujudkan cita-cita bangsa yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Mahasiswa sebagai generasi muda yang sadar akan kewajiban serta hak dan taggungjawab terhadap bangsa dan Negara, degan melalui usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan bertekad mewujudkan cita-cita bangsa yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Universitas Sam Ratulangi sebagai istitut pengembangan pendidikan dan penalaran serta kebudayaan merupakan pekerjaan ilmiah yang dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi senantiasa mengembangkan wawasan alamamater dengan tujuan nasional.
Kegiatan eksrta kurikuler merupakan kegiatan kemahasiswaan yang meliputi  penalaran keilmiahan, pengembangan nilai-nilai kebudayaan serta pembelaan hak-hak kemahasiswaan, hak asasi manusia dan pengabdian masyarakat.untuk mewujudakan tujuan tersebut diatas dengan dorongan semangat kebersamaan dan dorongan kebebasan akademik, maka kami berhimpun bersama dalam wadah organisasi kemahasiswaan Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi, dan mengikat diri pada sebuah konstitusi yakni STATUTA organisasi Mahasiswaan Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi.

BAB  1
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam STATUTA ini yang kami maksud denagan :
1.   Orgainsasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengabdian diri mahasiswa, peningkatan kecedikiawan dan integritas kepribadian, serta kepedulian terhadap masyarakat untuk mencapai tridharma perguruan tinggi.
2.   Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan yang meliputi penalaran, minat dan bakat, pengembangan kepemimpinan mahasiswa, upaya pembelaan hak-hak mahasiswa, serta pengabdian diri pada masyarakat.
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan Fakultas Peternakan didasari oleh prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Pasal 3
1.      Organisasi kemahasiwaan dibentuk pada tingkat Fakultas dan Jurusan.
2.      Bentuk dan kelengkapan organisasi kemahasiswaan Fakultas Peternakan terdiri dari :
a.    Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Peternakan Yang Selanjutnya didingkat BPM
b.   Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan yang selanjutnya disingkat SMF
c.    Himpunan mahasiswa jurusan yang selanjutnya disingkat HIMAJU
d.   Biro Kegiatan Kemahasiwaan yang selanjutnya disingkat BKM
3.      Kedaulatan berada di tangan mahasiswa yang selanjutnya dilaksanakan sepenuhnya oleh BMF menurut STATUTA  organisasi mahasiwa Fakultas Peternakan
4.      Kedudukan organisasi mahasiswa Fakultas Peternakan merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Fakultas Peternakan  Universitas Sam Ratulangi dan kebijakan organisasi mahasiswa berada ditangan organisasi mahasiswa dengan persetujuan pimpinan Fakultas.
5.      Organisasi kemahasiwaan bertujuan :
a.       Meningkatkan keimanan, intelektual, dan profesionalisme dikalangan mahasiswa.
b.      Meningktkan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
c.       Menjamin kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
d.      Menumbuhkembangkan sikap kepribadian, kemandirian, kegotongroyongan, kesetiakawanan dan kepedulian.
BAB II
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 4
1.      BPM ialah Lembaga Tertinggi Mahasiwa Fakultas Peternakan dengan fungsi legislative dalam struktur organisasi kemahasiswaan Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi.
a.       Keanggotaan BPM terdiri dari 3 (tiga) orang dari Setiap HIMAJU dan 3 (tiga) orang dari Setiap Angkatan yang belum masuk jurusan yang difasilitasi oleh mahasiswa.
b.      Untuk HIMAJU yang tidak jelas legalitas nya maka akan ditentukan sendiri oleh seluruh mahasiswa dari jurusan tersebut yang difasilitasi oleh BPM.
2.      BPM dipimpin oleh Ketua umum yang dibantu oleh oleh wakil-wakil ketua yang dipilih dari anggota BPM dalam Sidang umum mahasiswa Fakultas Peternakan.
3.      Keanggotaan BPM ditetapkan dalam sidang umum mahasiswa dan dilantik oleh pimpinan Fakultas.
4.      BPM terdiri dari komisi-komisi yang dipimpin oleh seorang ketua komisi yang dipilih melalui sidang pleno,masa keanggotaan BPM adalah satu tahun dan beakhir pada saat pembentukan BPM baru.
5.      Ketua Umum BPM tidak dapat dipilih utuk periode selanjutnya.
6.      Hal-hal selanjutnya diatur dalam  PO  BPM
Pasal 5
1. Badan Perwakilan Mahasiswa bertugas untuk :
a.       Menetapkan, merevisi dan merubah STATUTA Organisasi yang ada di Fakultas Peternakan dengan mekanisme perubahan yang ada dan mengsosialisasikannya.
b.      Menyusun atau menetapkan Peraturan Organisasi ( PO) atau garis besar haluan organisasi berdasarkan aspirasi mahasiswa.
c.       Memilih Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan sertamengesahkan melalui ketetapan BPM.
d.      Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan pada akhir masa jabatan serta mendemisionerkannya.
e.       Mengevaluasi kinerja Senat MahasiswaFakultas Peternakan Setiap  tiga bulan sekali.
f.       Memberhentikan Ketua Senat MahasiswaFakultas Peternakan Jika terbukti melanggar STATUTA,  PO  dan merusak nama baik almamater.
g.      Menampung dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa di Fakultas Peternakan.
BAB III
SENAT MAHASISWA FAKULTAS PETERNAKAN
Pasal 6
1.      Senat Mahasiswa adalah lembaga tinggi Fakultas Peternakan dengan fungsi eksekutif dalam struktur  Fakultas Peternakan
2.      SMF dipimpin oleh seorang ketua dan di bantu oleh wakil-wakil ketua yang juga merangkap sebagai ketua BKM dan  posisi wakil ketua ditentukan oleh Ketua Umum SMF
3.      Pengurus Senat Mahasiswa disahkan dalam sidang umum mahasiswa Fakultas Peternakan dan dilantik oleh pimpinan Fakultas Peternakan
4.      Srtuktur organisasi SMF terdiri dari Ketua umum, sekretaris dan bendahara serta bidang bidang yang selanjutnya diatur dalam PO  SMF.
5.      Masa kepengurusan berakhir satu tahun pada saat di demisionerkan oleh BPM
6.      Ketua Umum SMF tidak dapat dipilih pada periode selanjutnya
Pasal 7
1.      Ketua Umum SMF dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh BPM jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap STATUTA, PPO, tidak berstatus mahasiswa, melakukan korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya menurut hokum yang berlaku dinegara Indonesia atau melakukan tindakan tercela lainnya yang dianggap merusak nama baik almamater.
2.      Usul pemberhentian Ketua Umum SMF dapat dilakukan oleh anggota BPM atas usul 2/3 anggota BPM dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan Sidang pleno kepada Ketua Umum BPM untuk memeriksa Ketua Umum SMF bahwa telah melakukan seperti tercantum pada ayat satu diatas.
3.      Pendapat anggota BPM bahwa Ketua Umum SMF tidak dapat lagi melakukan tugas dan kerjanya adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan oleh anggota BPM.
4.      Keputusan pemberhentian BPM atas pemberhentian Ketua Umum SMF harus diambil dalam Sidang pleno yang dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota BPM dan disetujui minimal ½ + 1 anggota BPM yang hadir.
Pasal 8
Jika Ketua Umum SMF meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan tugas yang diberikan kepadanya maka Ketua Umum SMF tersebut digantikan oleh salah seorang wakil ketua yang dipilih oleh anggota BPM dengan tidak merubah sturktur organisasi SMF yang telah ada, sampai terpilihnya Ketua Umum SMF baru, selanjutnya diatur dalam PPO SMF.
Pasal 9
Senat Mahasiswa mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Melakukan program kerja berdasarkan STATUTA dan  PO .
2.      Memberikan masukan berupa saran, kritik, usul yang membangun kepada terutama dalam menjalankan fungsi terutama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional dan mitra dalam pengambilan keputusan terutama dalam keputusan mahasiswa.
3.      Membangun kemitraan dengan organisasi kemahasiswaan diluar Fakultas serta kemitraan dengan organisasi masyarakat.
4.      Memperjuangkan hak-hak kesejahteraan mahasiswa.
5.      Mengsahkan pengurus BKM yang dibentuk oleh BKM itu sendiri.
6.      Melaksanakan tugas dan pengabdian masyarakat
7.      Mengembangkan minat dan bakat mahasiswa yang ada di Fakultas Peternakan
8.      Membentuk BKM baru bila dianggap perlu.
BAB IV
BIRO KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 10
1.      Biro kegiatan mahasiswa yang selanjutnya disingkat BKM, adalah organisasi kemahasiswaan yang ada di Fakultas Peternakan yang adalah tempat pengembangan minat dan bakat mahasiswa, serta kerohasnian mahasiswa yang diatur dalam AD/ART masing-masing BKM
2.      BKM dapat membangun kerjasama dengan organisasi yang terkait bidangnya yang berada di dalam maupun diluar organisasi
3.      Tatacara dan keanggotaan BKM diatur lebih lanjut oleh masing-masing BKM selama tidak betentangan dengan STATUTA,  PO  dan ketetapan BPM.
BAB V
HIMAJU
Pasal 11
1.      Himpunan mahasiswa jurusan yang selanjutnya dusingkat HIMAJU adalah sebagai wadah mandiri yang berada dalam lingkungan organisasi kemahasiswaan yang ada di Fakultas Peternakan sebagai tempat penyelenggaraan kemahasiswaan tingkat jurusan.
2.      HIMAJU mengatur dan mengurus sendiri urusan organisasi menurut asas otonomi serta tugas dan kewajibannya.
3.      Susunan dan tataacara penyelenggaraan HIMAJU diatur oleh masing-masing HIMAJU dengan tidak bertentangan dengan STATUTA,  PO  serta aturan-aturan lain di Fakultas Peternakan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.      Pembiayaan organisasi kemahasiswaan Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi dibebankan pada anggaran kemahasiswaan Universitas Sam Ratulangi bedasarkan ketetapan yang berlaku dan dikelola oleh SMF dan mendapat persetujuan BPM
2.      Bentuk pembiayaan lainnya adalah sah dan hal-hal.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Hirarki pengambilan keputusan pada ORMAWA Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi adalah sebagai berikut :
a.       Sidang umum mahasiswa.
  1. Adalah wadah tertinggi dalam pengambilan keputusan ORMAWA di Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi.
  2. Sidang umum berlangsung selama 1 kali dalam 12 bulan.
  3. Tugas dan wewenang Sidang umum diatur dalam  PO.
b.      Sidang pleno BPMF di atur lebih lanjut dalam PO.
c.       Sidang Komisi BPMF di atur lebih Lanjut dalam PO.
d.      Rapat Himaju di atur oleh masing-masing Himaju.
e.       Rapat BKM di atur lebih lanjut oleh BKM.

BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
1.      Yang menjadi anggota ORMAWA Fakultas Peternakan adalah mahasiswa yang terdaftar di Universitas Sam Ratulangi Manado Fakultas Peternakan dan sudah mengikuti kegiatan bimbingan studi mahasiwa baru
2.      Setiap anggota bersama dalam kedudukannya dalam STATUTA dan wajib menjunjung tinggi STATUTA dan PO  dengan tidak terkecuali.
3.      Setiap anggota  ORMAWA Fakultas Peternakan wajib mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh  Fakultas Peternakan.
4.      Setiap anggota ORMAWA Fakultas Peternakan berhak menggunakan aset-aset  yang ada di Fakultas Peternakan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.      Setiap anggota ORMAWA Fakultas Peternakan berhak untuk menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan dan berhak berorganisasi sesuai dengan STATUTA dan  PO  serta ketentuan lain yang berlaku.
BAB IX
BENDERA, PANJI DAN MARS
Pasal 15
1.      Bendera ORMAWA Fakultas Peternakan adalah bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bendera Fakultas Peternakan
2.      Panji ORMAWA Fakultas Peternakan tersiri dari panji BPM, SMF, HIMAJU, dan BKM.
3.      Mars ORMAWA Fakultas Peternakan adalah mars Universitas Sam Ratulangi dan mars Fakultas Peternakan.
BAB X
SANKSI
Pasal 16
Sanksi adalah tindakan hukum yang dikenakan pada anggota dan pengurus ORMAWA Fakultas Peternakan berupa :
  1. Teguran lisan
  2. Teguran tulisan
  3. Penonaktifan dan pemberhentian
  4. Pemberhentian dengan hormat
  5. Pemberhentian tidak hormat
Ketentuan lebih lanjut diatur oleh  PO .
BAB XI
PERUBAHAN STATUTA
Pasal 17
1.      STATUTA ORMAWA Fakultas Peternakan diatur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
2.      Perubahan STATUTA organisasi kemahasiswaan akan dilakukan setelah diusulakan agenda perubahannya sebelum Sidang umum.
3.      Usul perubahan statua ORMAWA dapat diagendakan pada Sidang pleno BPM bila diususlkan oelh ½ + 1 anggota BPM.
4.      Setiap perubahan pasal-pasal STATUTA disampaikan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas pasal-pasal yang akan diubah.
5.      Putusan perubahan STATUTA ini sah apabila disetujui oelh ½ + 1 anggota BPM dala Sidang umum mahasiswa.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Semua organisasi kemahasiswaan yang ada di Fakultas Peternakan menyesuaikan dengan STATUTA ini dan apabila terdapat ketentuan yang bertentangan dengan STATUTA maka akan dianggap tidak berlaku lagi.

BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
STATUTA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Disahkan Dalam Sidang Umum Mahasiswa Fakultas Peternakan
Tahun 2011

Keputuan Mendikbud R.I. Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
  1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
  2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
    a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.  
    b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
3Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).
5. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.

Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.

BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
(1) Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.
(3) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
(5) Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.

BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3. komunikasi antar mahasiswa;
4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
7. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.

Pasal 6
Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.

BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.
(2) Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
(1) Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.